Pengadaan Barang & Jasa
PENGADAAN BARANG & JASA
PENGADILAN AGAMA BOGOR KELAS 1A
INFORMASI PENGADAAN BARANG/JASA
PADA PENGADILAN AGAMA BOGOR
PROSEDUR PENGADAAN BARANG/JASA
Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagai mana diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan ini menjadi dasar hukum (yang mencabut semua peraturan sebelumnya) bagi para pihak dalam pengadaan Barang/Jasa untuk melaksanakan proses pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Adapun petunjuk teknis dari Perpres tersebut, LKPP menerbitkan Peraturan Lembaga yang merupakan Peraturan Turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Silakan mengunduh 13 Perlem tersebut melalui tautan berikut ini:
- Perlem LKPP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Perlem LKPP Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola
- Perlem LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
- Perlem LKPP Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Tender/Seleksi Internasional
- Perlem LKPP Nomor 11 Tahun 2018 tentang Katalog Elektronik
- Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Perlem LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat
- Perlem LKPP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
- Perlem LKPP Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa
- Perlem LKPP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Agen Pengadaan
- Perlem LKPP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Perlem LKPP Nomor 18 Tahun 2018 tentang Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Perlem LKPP Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengembangan Sistem dan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Alamat Pejabat Pengadaan / Pokja PBJ
Proses dan surat menyurat terkait dengan pengadaan barang/jasa di Pengadilan Agama Jakarta Bogor dialamatkan ke :
Kantor Pengadilan Agama Bogor
Jl. KH. Abdullah Bin Nuh, Curug Mekar, Bogor Barat, Kota Bogor
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.Telp. : 0251-8348643
Fax. : 0251-8348649
Informasi : www.pa-bogor.go.id
https://lpse.mahkamahagung.go.id/eproc4
https://lpse.mahkamahagung.go.id/eproc/
Mekanisme Prosedur yang Berlaku
- Barang
- Pekerjaan Konstruksi
- Jasa Konsultasi
- Jasa lainnya
a. | Tipe Swakelola | |
Penetapan tim swakelola diatur dengan cara sebagai berikut: | ||
1) | Swakelola Tipe I | |
Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan Tim Pengawas ditetapkan oleh PA/KPA |
||
2) | Swakelola Tipe II |
|
Tim Persiapan dan Tim Pengawas ditetapkan oleh PA/KPA, dan Tim Pelaksana ditetapkan oleh Pimpinan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah pelaksana Swakelola; | ||
3) | Swakelola Tipe III | |
Tim Persiapan dan Tim Pengawas ditetapkan oleh PA/KPA, dan Tim Pelaksana ditetapkan oleh penanggung jawab Organisasi Kemasyarakatan pelaksana swakelola; | ||
4) | Swakelola Tipe IV | |
Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan Tim Pengawas ditetapkan oleh penanggung jawab Kelompok Masyarakat pelaksana swakelola. | ||
b. | Prosedur Swakelola meliputi | |
1) | Perencanaan | |
2) | Persiapan | |
3) | Pelaksanaan | |
4) | Pengawasan dan Pengendalian | |
5) | Penyerahan swakelola | |
6) | Pelaporan dan pertanggungjawaban pekerjaan |
Pemilihan Penyedia
Pengadaan Barang/Jasa melalui penyedia adalah cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha. Dalam hal ini K/L/PD memilih penyedia untuk mendapatkan barang/jasa yang diinginkan. Proses pengadaan dimulai dari pemilihan penyedia dengan melalui proses berikut:
1) Persiapan pemilihan penyedia
2) Perencanaan pemilihan penyedia
3) Melakukan pemilihan penyedia
4) Pelaksanaan kontrak pengadaan
5) Pengawasan dan pengendalian pengadaan
6) Penyerahan hasil pengadaan