Seputar Peradilan
Bogor – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur peradilan dalam menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), Pengadilan Agama Bogor mengikuti kegiatan Pembekalan SMAP Tahap II yang diselenggarakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Jumat, 9 Mei 2025, pukul 08.30 sampai dengan 10.40 WIB, secara daring melalui Zoom Meeting, dan diikuti oleh peserta dari Pengadilan Agama Bogor di Ruang Sidang Utama.
Peserta kegiatan terdiri dari Ketua, para pimpinan, serta seluruh anggota Tim SMAP Pengadilan Agama Bogor. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian program pembinaan dan penguatan sistem pencegahan korupsi dan penyuapan yang menjadi komitmen Mahkamah Agung dalam rangka mewujudkan peradilan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Acara dimulai tepat pada pukul 08.30 WIB dengan sambutan pembuka dari pihak penyelenggara. Dalam sambutannya, disampaikan pentingnya pelaksanaan SMAP sebagai bagian dari budaya kerja di lingkungan peradilan, yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi pilar integritas dalam pelayanan publik.
Materi inti kegiatan ini disampaikan oleh narasumber Apriadi Romian Kardono, yang memaparkan dua pokok bahasan utama, yakni: pelatihan penyusunan dokumen penilaian risiko penyuapan dan penyusunan dokumen sasaran rencana kerja SMAP. Pemaparan disampaikan secara sistematis, mulai dari konsep dasar, urgensi penyusunan dokumen, hingga implementasi teknis yang relevan dengan kondisi riil di lingkungan peradilan.
Pemateri menekankan bahwa dokumen penilaian risiko penyuapan merupakan alat penting dalam mengidentifikasi potensi titik rawan penyuapan yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi satuan kerja. Selain itu, dokumen sasaran rencana kerja SMAP menjadi panduan strategis dalam mengarahkan upaya pencegahan agar lebih terfokus, terukur, dan berkelanjutan.
Tim SMAP Pengadilan Agama Bogor yang dipimpin langsung oleh Ketua PA Bogor, Bapak Ruslan, S.Ag., S.H., M.H., terlihat mengikuti kegiatan dengan sangat serius dan penuh perhatian. Komitmen tinggi tersebut tercermin dari antusiasme peserta dalam sesi tanya jawab dan diskusi yang berlangsung dinamis. Beberapa peserta secara aktif mengajukan pertanyaan dan mengangkat isu-isu aktual terkait tantangan dalam penyusunan dan penerapan dokumen SMAP di tingkat satker.
Dalam sesi diskusi, pemateri memberikan jawaban yang konstruktif serta berbagai contoh penerapan nyata di lingkungan peradilan lain yang telah lebih dahulu mengimplementasikan SMAP. Hal ini sangat membantu peserta dalam memahami konteks aplikasi lapangan, serta menumbuhkan motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan program SMAP di Pengadilan Agama Bogor.
Kegiatan ditutup pada pukul 10.40 WIB dengan doa bersama sebagai bentuk harapan agar seluruh ikhtiar dalam mewujudkan sistem peradilan yang bersih senantiasa mendapatkan kemudahan dan keberkahan.
Ketua PA Bogor dalam kesempatan terpisah menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap pelaksanaan kegiatan ini. Menurutnya, kegiatan pembekalan seperti ini sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh aparatur memiliki pemahaman yang selaras dalam membangun sistem kerja yang berintegritas. “Dengan pembekalan ini, kami semakin yakin bahwa implementasi SMAP tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bagian dari ikhtiar kita untuk membentuk budaya kerja yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan prima,” ujarnya.
Dengan terselenggaranya kegiatan pembekalan SMAP Tahap II ini, diharapkan seluruh anggota Tim SMAP Pengadilan Agama Bogor memiliki pemahaman yang lebih mendalam terkait penyusunan dokumen penilaian risiko penyuapan dan sasaran rencana kerja SMAP, serta mampu mengimplementasikannya secara efektif dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Ke depan, Pengadilan Agama Bogor berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan SMAP sebagai bagian dari upaya kolektif dalam mendukung reformasi birokrasi dan penegakan integritas di lingkungan peradilan.(S.H/O.R)
***Tim Redaksi PA Bogor***