Mekanisme Pengaduan
MEKANISME PENGADUAN MASYARAKAT
Di dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Bogor kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Bogor dan Pengadilan Agama Bogor akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Bogor
A. Secara lisan
1. Melalui telepon Telp. (0251) 8348643 Fax. (0251) 8348649, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB.
2. Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Bogor Jl. KH Abdullah Bin Nuh, Kel. Curug Mekar Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor Provinsi Jawa Barat.
B. Secara tertulis
1. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Bogor, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui faxsimile, atau melalui pos ke alamat kantor di Jl. KH Abdullah Bin Nuh, Kel. Curug Mekar Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor Provinsi Jawa Barat.
2. Melalui email pa.bogor@ gmail.com atau website Pengadilan Agama Bogor dengan klik tautan ini : www.pa-bogor.go.id
3. Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Bogor
1. Pengadilan Agama Bogor akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
2. Pengadilan Agama Bogor akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
3. Pengadilan Agama Bogor akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
4. Pengadilan Agama Bogor hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.