Prosedur Pengajuan Eksekusi

PROSEDUR PENGAJUAN EKSEKUSI

Jenis eksekusi yang lazim terjadi di pengadilan agama adalah eksekusi riil (ps.200 (11) HIR/218 (2) RBg yang biasanya terjadi pada sengketa harta bersama, sengketa waris dan sengketa hibah) dan eksekusi pembayaran uang (ps. 197 HIR/208 RBg yang biasanya terjadi dalam sengketa perkawinan dan sengketa ekonomi syariah).

Namun lebih lengkap lagi sebenarnya ada 6 jenis permohonan eksekusi yang dapat diajukan di Pengadilan Agama, yaitu (1) Eksekusi Riil, (2) Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang, (3) Eksekusi Non Eksekutabel, (4) Eksekusi Pengosongan, (5) Eksekusi Lelang, (6) Eksekusi Rekening Bank/Tabungan.

Untuk mengetahui alur proses dari masing-masing jenis eksekusi tersebut diatas, silakan unduh SOP (Standar Operasional Prosedur) dibawah ini :

1. SOP Eksekusi Lelang

2. SOP Eksekusi Riil

3. SOP Eksekusi Non Eksekutable

4. SOP Eksekusi Pengosongan

5. SOP Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang Tanpa Jaminan

6. SOP Eksekusi Rekening Bank/Tabungan

 


// Munculkan Ikon Userway untuk disabilitas: