PERKARA LAINNYA

Perkara Lainnya

PROSEDUR PERKARA LAINNYA

1.

Langkah yang harus dilakukan Penggugat (istri/kuasanya):

 

-

Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/

Mahkamah Syariah (pasal 118 HIR 142 Rbg).

 

-

Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah:

   

a.

Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat.

   

b.

Bila tempat kediaman Tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan

kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariahyang daerah hukumnya

meliputi tempat kediaman Penggugat.

   

c.

Bila mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada

Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi

tempat letak benda tersebut. Bila benda tetap tersebut terletak dalam

wilayah beberapa Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah, maka gugatan

dapat diajukan kepada salah satu Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah

yang dipilih oleh Penggugat (pasal 118 HIR, 142 Rbg).

2.

Membayar biaya perkara (pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) Rbg jo pasal 89 UU no 7

tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006). Bagi yang

tidak mampu, dapat berperkara secara cuma-cuma/prodeo (pasal 237 HIR, 273 Rbg).

3.

Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan

panggilan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (pasal 121, 124 dan 125 HIR, 145

Rbg).


// Munculkan Ikon Userway untuk disabilitas: