Gugatan Sederhana

Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

Gugatan sederhana merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara pembuktian yang sederhana

Dasar Hukum : PERMA NO 4 TAHUN 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana

 

 Kriteria Gugatan Sederhana

Para pihak harus memenuhi kriteria sebagai berikut :

- Masing-masing satu penggugat dan tergugat yang merupakan orang perseorangan atau badan hukum. Penggugat maupun tergugat dapat lebih dari satu apabila memiliki kepentingan hukum yang sama

- Penggugat dan tergugat berada dalam daerah hukum yang sama

*Jenis perkara berupa ingkar janji ataupun perbuatan melawan hukum kecuali untuk perkara yang telah dikecualikan, sengketa atas tanah dan/atau perkara yang masuk yurisdiksi pengadilan khusus.

*Nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 500.000.000,-

 

Perkara yang dikecualikan dari Gugatan Sederhana

  • Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan, seperti persaingan usaha sengketa konsumen dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

  • Perkara yang berkaitan dengan sengketa hak atas tanah.

 

Pihak yang dapat mengajukan gugatan sederhana

Seluruh subyek hukum, baik orang perseorangan ataupun badan hukum, dapat mengajukan gugatan sederhana, asalkan tidak lebih dari satu kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.

Pada saat mendaftarkan gugatan, penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi

 

Biaya Perkara

Besaran panjar biaya perkara ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama setempat. Panjar biaya tersebut dibayar oleh penggugat, sedangkan biaya perkara dibebankan kepada pihak yang kalah sesuai dengan amar putusan.

Penggugat yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan beracara secara cuma-cuma atau prodeo

 

Mekanisme Pendaftaran Gugatan Sederhana

Penggugat mendaftarkan gugatannya ke kepaniteraan pengadilan. Gugatan dapat ditulis oleh penggugat atau dengan mengisi blanko gugatan yang telah disediakan di kepaniteraan.

Blanko gugatan berisi keterangan mengenai :

  • Identitas penggugat dan tergugat
  • Penjelasan ringkas duduk perkara; dan
  • Tuntutan penggugat

ALUR PROSEDUR PENGAJUAN GUGATAN SEDERHANA

alur gugatan sederhana min 900x1024

(Updated by Admin, 20 September 2024)


// Munculkan Ikon Userway untuk disabilitas: